- Konten misleading seringkali lebih berbahaya dibanding hoaks
- Berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, kreator konten sudah resmi diakui sebagai lapangan usaha
MATASEMARANG.COM – Kecepatan informasi di media sosial sering mengalahkan akurasi. Kondisi ini memicu maraknya konten misleading yang berpotensi menjerat pembuat dan penyebarnya ke ranah hukum.
Hal itu menjadi bahasan menarik dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer”, yang digelar di Semarang, Rabu 13 Agustus 2026.
Hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenhum Jateng Danang Agung Nugroho, Ipda Dodi Handoko dari Ditres Siber Polda Jateng, Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, dan Wali Kota Semarang yang diwakili Kadiskominfo Didik Dwi Hartono.
Misleading Lebih Bahaya dari Hoaks
Menurut para narasumber, konten misleading seringkali lebih berbahaya dibanding hoaks. Jika hoaks 100 persen bohong, maka misleading adalah 50 persen fakta dan 50 persen manipulasi konteks.
“Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” papar Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana atau akrab disapa Iwan.
Ia menyebut konten misleading bentuknya beragam. Mulai dari judul clickbait yang tidak sesuai isi, pemotongan video tokoh publik, daur ulang foto bencana lama seolah kejadian baru, hingga cherry-picking data.
Sementara itu, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng Ipda Dodi Handoko menegaskan, prinsip utama di era digital adalah “Viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab”.
“Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah,” kata Ipda Dodi.

















