Konten “Misleading” Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukumnya

Kreator Wajib Punya NIB, Bisa Kena Sanksi hingga Pidana

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, DR. R. Danang Agung Nugroho  SH, MH, menyoroti legalitas profesi. 

Berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, konten kreator sudah resmi diakui sebagai lapangan usaha. Konsekuensinya, kreator yang menerima penghasilan rutin dari platform wajib memiliki NIB melalui OSS.

“Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis,” jelas Danang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Sasaran Operasi Patuh Candi 2025, Masyarakat Semarang Harus Tahu

Selain sanksi administratif, secara pidana kreator bisa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang UU ITE dan KUHP terbaru. Tanggung jawab juga berlaku bagi siapa saja yang membuat, mengedit, memberi caption, hingga share ulang konten.

Algoritma dan Emosi Pemicu Penyebaran

Ketua Genpi Semarang Andy Sigit Prabowo menjelaskan mengapa konten misleading cepat viral. Algoritma media sosial menyukai konten pemicu emosi tinggi.

Ditambah kebiasaan masyarakat yang sering share dulu sebelum cek. Dampaknya cukup serius seperti kepanikan massal, polarisasi, hingga rusaknya reputasi lembaga. 

BACA JUGA  Di Hadapan Perwakilan Buruh, Wali Kota Semarang Janji Perjuangkan Kenaikan UMR-UMSK 2026

Tips Aman: Cek Dulu Baru Share

Para narasumber sepakat masyarakat harus cerdas digital. Formula yang dianjurkan melalui filter dengan cara lihat, cek, verifikasi kemudian baru share.

Jika terlanjur membuat konten keliru, langkahnya adalah klarifikasi dan permintaan maaf. Jika diminta, konten sebaiknya dihapus.

Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri,” kata Andy.

Data Diskominfo Kota Semarang mencatat ada 34 temuan hoaks sepanjang 2026, dengan modus terbanyak pencatutan nama pejabat.

Pos terkait