- Dishub rutin menertibkan parkir di tempat larangan untuk kelancaran arus lalu lintas
MATASEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor (KBM) roda dua dan empat yang parkir sembarangan di area larangan.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta kelancaran lalu lintas, terutama di kawasan tertib lalu lintas yang memiliki aktivitas kendaraan cukup padat.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni kawasan lingkar Taman Indonesia Kaya (TIK). Petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang ditemukan parkir tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan tindakan berupa penempelan stiker pelanggaran pada kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.
Pemasangan stiker tersebut menjadi bentuk edukasi sekaligus peringatan kepada pemilik kendaraan agar tidak kembali melakukan pelanggaran serta lebih memperhatikan rambu dan ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang Hendra, mengatakan kegiatan penertiban merupakan bagian dari upaya Dishub menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar,” kata Hendra, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurutnya, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah lokasi yang rawan terjadi pelanggaran parkir.
Dishub Kota Semarang juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan ruang parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesadaran masyarakat dalam menaati aturan parkir dinilai penting agar kendaraan yang berhenti maupun parkir tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas pengguna jalan lainnya.

















