MATASEMARANG.COM – Penyebaran konten dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI) generatif makin marak di jagat virtual. Kendati demikian, masih dijumpai konten berbasis AI yang pembuatannya abai terhadap delik pidana.
Oleh karena itu pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengingatkan warganet agar tidak mudah menyebarkan produk artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang berkonten hate speech (ujaran kebencian) karena terancam pidana penjara.
Oleh karena itu, Pratama Persadha menyarankan kepada warganet untuk tidak melakukan tindak pidana berupa penghinaan atau pernyataan permusuhan terhadap netizen atau golongan penduduk berdasarkan karakter tertentu.
Pratama yang juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Sabtu, menyatakan bahwa AI tidak bisa dipidana karena berstatus sebagai objek hukum (alat) dan bukan subjek hukum.
“Namun, manusia, organisasi, atau perusahaan di balik produk AI tersebut, baik pembuat, pengembang, atau pengguna akhir, bisa dipidana atas pelanggaran yang ditimbulkan oleh AI,” kata pengajar Ketahanan Siber di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI
Dengan demikian, tidak hanya pembuat dan pengembang yang terancam pidana, tetapi pengguna akhir (end user) bertanggung jawab langsung jika dengan sengaja menggunakan AI untuk melakukan kejahatan, misalnya pencemaran nama baik, manipulasi dana, atau penipuan deepfake.
Penipuan deepfake adalah modus kejahatan siber canggih yang menggunakan AI untuk memalsukan suara, video, atau gambar seseorang (sering kali tokoh publik atau orang terdekat), yang bertujuan korban memberikan uang, data pribadi, atau akses keamanan.


















