Meskipun belum ada undang-undang khusus tentang kecerdasan buatan (AI), menurut Pratama, penegakan hukum menggunakan regulasi, seperti KUHP terbaru maupun Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE).
“Jadi, warganet yang menyebarkan ujaran kebencian dengan menggunakan AI, bisa banget dipidana. Dalam hal ini, yang dilihat bukan bagaimana cara membuatnya, melainkan penyebarannya dan kontennya,” kata pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. ***


















