MATASEMARANG.COM – Polrestabes Semarang merespons kasus dugaan pelecehan seksual dosen UIN Walisongo Semarang terhadap mahasiswi kampus ini.
Polrestabes mempersilakan mahasiswi korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang untuk melapor agar perkara tersebut diproses secara hukum.
“Karena dugaan kekerasan seksual ini masuk delik aduan, kami persilakan korban untuk melapor agar bisa diproses hukum,” kata Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti di Semarang, Selasa.
Ia memastikan proses hukum akan mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta penanganan yang profesional.
Menurut dia, kepolisian bertindak proaktif melalui koordinasi dengan pihak UIN Semarang untuk menggali informasi tentang dugaan peristiwa pidana tersebut.
Ia menuturkan kepolisian mengedepankan pendekatan preventif, humanis dan berorientasi pada pemulihan korban.
Salah satu langkah yang disiapkan, lanjut dia, yakni penyediaan akses pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami tekanan mental atau trauma akibat peristiwa tersebut.
“Kehadiran kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan cepat terhadap perempuan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual, sekaligus mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas,” katanya.
Investigasi
Sementara Kampus UIN Walisongo Semarang telah menginvestigasi dugaan pelecehan seksual oknum dosen di kampus tersebut Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Walisongo Semarang, Nur Hasyim mengatakan proses investigasi tengah berjalan secara maraton dengan mengedepankan asas keberpihakan pada korban dan profesionalitas.


















