Ia menjelaskan informasi dari kanal media sosial menjadi data awal untuk melacak fakta di lapangan. UIN Semarang, lanjut dia, berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual. [Ant]
Pos terkait
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5 Triliun Lebih
Mengancam Debitur di Pati, Kawanan “Debt Collector” Ditetapkan Jadi Tersangka
Pengasuh Ponpes di Jepara Lakukan Kekerasan Seksual kepada Santriwati
Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Dilarang Beri Pernyataan ke Media
Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan Mobil Daring Beraset Miliaran Rupiah
Dari Kurir hingga Pemasok Utama, Polres Salatiga Sita 0,5 kg Ganja
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui dalam Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
Bukan Begal, Polisi Ungkap Fakta Tawuran Pelajar di Ngaliyan
Polres Salatiga Fasilitasi Pernikahan Tersangka Kasus Narkoba
321 WNA Ditangkap dalam Kasus Judi Daring, Mayoritas WN Vietnam dan China
Diintimidasi, Orang Tua Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Tolak Cabut Laporan
Vonis Bebas Bankir Supriyatno, Keadilan yang Menolak Menghukum Kebijakan
Mantan Dirut Bank Jateng Divonis Bebas, Terbukti Tak Bersalah dalam Kasus Kredit Sritex
Mantan Direktur Bank Jateng Syariah Didakwa Rugikan Negara Rp27,7 Miliar
Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Cabuli Santriwati pada 2020–2024


















