Ia menjelaskan informasi dari kanal media sosial menjadi data awal untuk melacak fakta di lapangan. UIN Semarang, lanjut dia, berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual. [Ant]
Pos terkait
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Dialihkan kepada Perempuan Korban Penyekapan
Revisi UU Hak Cipta, Pengguna Karya Jurnalistik Wajib Bayar Royalti
Pengacara Pencemar Nama Baik Hotman Paris Akhirnya Dipenjara
Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Uang dan Rumah Senilai Rp4,85 Miliar
KPK Sebut Pemilik Maktour Berperan dalam Pembagian Kuota Haji
Penahanannya Ditangguhkan, Dokter Tifa Batalkan Praperadilan
Sejumlah Sepeda Motor dan Mobil Mewah dalam Kasus Pemerasan di Kemenaker segera Dilelang
Nadiem: Saya Bisa Khilaf tapi Tak Ada Benih Korupsi dalam Diri Saya
Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangguhkan, Kapolri: Itu Keputusan Kejaksaan
Polisi Dituding Zalim Tahan Roy Suryo dan dr. Tifa, Polda Bilang Tetap Hormati HAM
Keluar Rumah Sakit Bersama dr. Tifa menuju Polda Metro, Roy Suryo: Allahu Akbar


















