Ia menjelaskan informasi dari kanal media sosial menjadi data awal untuk melacak fakta di lapangan. UIN Semarang, lanjut dia, berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual. [Ant]
Pos terkait
Pemilik Gerai HP di Ambarawa Dianiaya Pakai Palu hingga Tewas
Nekat Lompat dari Lantai 2 Indekos, DPO Curanmor Genuk Akhirnya Ditangkap di Sayung
Jaksa Sebut Gus Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Haji DPR
Dari 432 Saksi, Tak Satu pun yang Bilang Gus Yaqut Terima Uang
Perkembangan Kasus Curas Gerai HP Ambarawa, Pemilik Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Pemkot Semarang Tempuh Kasasi ke MA, Layanan dan Legalitas Direksi PDAM Dipastikan Aman
Konflik Kepengurusan Yayasan Picu Terbongkarnya 995 Senjata Api di Sekolah

















