Ia menjelaskan informasi dari kanal media sosial menjadi data awal untuk melacak fakta di lapangan. UIN Semarang, lanjut dia, berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual. [Ant]
Pos terkait
Koruptor Kelas Kakap Terkonfirmasi Huni Rumah Mewah di Lapas Cobinong
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 16 Orang
Dugaan Korupsi Kredit KUR, Polisi Tetapkan Warga Tembalang Ini Jadi DPO
Kementerian Imipas Usut “Apartemen” di Lapas Cibinong, Kepala dan Empat Pejabat Dinonaktifkan
Buntut Laporan Dampak Proyek Pakuwon Mall, 3 Warga Gombel Dimintai Klarifikasi
Arif Sugianto Merupakan Mantan Anggota Polri, bukan Eks Pegawai KPK
Propam Tahan Polisi Peminta Jatah Makan “Food Truck” Bolosego
1,5 Bulan, Polres Demak Ungkap 8 Kasus Narkoba dan Sita 74 Ribu Butir Obat Terlarang


















