MATASEMARANG.COM – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar jaringan penipuan penjualan mobil secara daring berskala nasional yang beroperasi di Kediri, Batam, dan Samarinda dengan menangkap 11 tersangka serta menyita aset bernilai miliaran rupiah.
“Untuk tersangka kami amankan di beberapa wilayah, yaitu di Kediri, Batam, dan Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Bimo Ariyanto di Surabaya, Senin.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan korban asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi sasaran penipuan transaksi jual beli mobil secara daring pada 15 Februari 2026.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap kelompok di Kediri berperan sebagai penyedia rekening bank penampung dana hasil kejahatan.
Para pelaku merekrut warga dengan modus pemberian bonus satu liter minyak goreng bagi masyarakat yang bersedia membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan mobile banking.
“Pelaku DS, RV, YD, dan DM bertugas mencari rekening dan mengaktifkan mobile banking dengan mengumpulkan warga, kemudian diberikan bonus satu liter minyak goreng. Rekening tersebut lalu diserahkan kepada jaringan di atasnya,” ujar Bimo.
Sementara itu, kelompok Batam yang terdiri atas MJ, AN, dan BD bertugas mencari calon korban melalui marketplace dan media sosial dengan mengunggah foto kendaraan beserta data mobil hasil curian dari platform jual beli kendaraan lain menggunakan harga di bawah pasaran.


















