Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan Mobil Daring Beraset Miliaran Rupiah

Saat korban tertarik, komunikasi kemudian diarahkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon tertentu yang dikendalikan pelaku.

Sindikat tersebut menjalankan modus skema segitiga dengan mempertemukan penjual asli, pelaku, dan pembeli tanpa saling mengetahui identitas masing-masing.

“Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” katanya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Putar Rekaman Suara Burung Pun Harus Bayar Royalti

Adapun kelompok Samarinda diduga menjadi pusat pengendali utama jaringan tersebut.

AF disebut sebagai otak utama, RN berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antarjaringan, SH mengelola pencairan dana, sedangkan WY menjadi pengelola rekening penampung akhir.

Menurut Bimo, para tersangka di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R, dua vendor rekening koran Bank Central Asia (BCA), tujuh buku tabungan BCA, 30 telepon genggam, serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA  Kisah Korban "Pengantin Pesanan" di China yang Dipulangkan ke Jabar

“Tidak ada keterlibatan dari BCA,” ujar Bimo menegaskan.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal tindak pidana pencucian uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jawa Timur juga memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan karena ditemukan puluhan laporan serupa di berbagai daerah. [Ant]
 

Pos terkait