MATASEMARANG.COM – Heboh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Ashari, melakukan kekerasan seksual kepada para santriwati belum reda, kini mencuat kasus serupa di Jepara, tetangga Pati.
Bahkan, Polres Jepara sudah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, berinisial IAJ (60), itu sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
“Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur,” kata Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kementerian Agama Jepara Akhsan Muhyidin, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara Indah Fitrianingsih, serta perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Laporan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut diterima pada 19 Februari 2026. Adapun peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi pada 27 April 2025.
Adapun modus pelaku yakni ijab kabul sepihak dengan cara meminta korban membaca kertas berbahasa Arab dan bacaan bismillah, syahadat, serta selawat nabi. Lalu korban diberi uang sebesar Rp100 ribu sebagai mahar.
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korban berinisial MAR (19) bahwa sudah dinikahi oleh pelaku.
Dengan menjadikan korban seolah-olah menjadi istri sahnya maka tersangka leluasa menyuruh korban untuk melayani selayaknya suami istri hingga berkali-kali.


















