Pengasuh Ponpes di Jepara Lakukan Kekerasan Seksual kepada Santriwati

Adapun lokasi pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban, yakni di gudang produksi air mineral merek AHQ Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Awal Mula Terbongkar

Sementara, kasus tindak pidana kekerasan seksual terbongkar ketika korban liburan pulang ke rumah. Ketika itu, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang nadanya kurang pantas diketahui ibu korban sehingga menanyakan terhadap korban kejadian sebelumnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Perkawinan Anak Merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ibu korban tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap anaknya lsalu melaporkannya ke Polres Jepara.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk dari rekan keluarga dan ahli.

“Total ada tujuh saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita yakni tiga buah telepon genggam, satu set pakaian korban, satu lembar ijazah madrasah aliyah atas nama korban dan satu buah diska lepas ukuran 4 gigabyte.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU RI nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU nomor 1/2023 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun. [Ant]

Pos terkait