MATASEMARANG.COM — Pernyataan dari kuasa hukum direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024-2029 yang mengajukan permohonan pelaksanaan (eksekusi) terhadap penetapan penundaan SK pemberhentian kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mendapat tanggapan anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Dio Hermansyah.
Dio mengatakan belum ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi atas sengketa direksi lama karena proses hukum masih berlangsung di tingkat banding.
Bahkan ia menegaskan pernyataan kuasa hukum direksi lama tersebut bersifat pendapat hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Menurut kami, pernyataan dari kuasa hukum direksi lama itu masih sebatas asas-asas saja. Dalam hukum acara, sebelum ada keputusan inkrah atau ketetapan hukum yang mengikat, tidak ada yang bisa melakukan eksekusi,” kata Dio di Semarang, Rabu, 13 Mei 2026.
Saat ini, lanjut Dio, masih berjalan proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan belum ada kekuatan hukum tetapnya.
Dia mengatakan perkara tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
“Ini bukan Mahkamah Konstitusi yang sekali memutus langsung final and binding. Jadi masih ada proses banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali,” sebutnya.
Langkah eksekusi saat proses hukum belum selesai yang dilakukan oleh direksi lama dianggap tindakan “prematur”. Oleh karena itu, Dewan Pengawas PDAM menolak jika ada upaya eksekusi sebelum inkrah.
“Kalau mereka akan melakukan eksekusi, Dewan Pengawas menolak karena belum ada ketetapan hukum yang mengikat,” ujarnya.


















