Lebih lanjut, saat ini Bagian Hukum Setda Pemerintah Kota Semarang telah mengajukan banding atas putusan sebelumnya.
Ia berharap semua pihak bisa menghormati tahapan hukum yang saat ini masih berjalan.
“Keputusan hukum itu masih panjang. Dalam proses hukum, pihak yang kalah tentu memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan,” pungkasnya.


















