MATASEMARANG.COM – Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN cum Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, berang atas pemidanaan lansia Mujiran oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
BP BUMN memerintahkan PTPN segera menghentikan segala bentuk proses hukum dan intimidasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung.
Mujiran merupakan seorang lansia berumur 72 tahun di Lampung yang nekat mengambil getah karet milik PTPN untuk dijual guna memenuhi kebutuhan keluarganya. Mujiran lantas disidang di Pengadilan Negeri Kalianda akibat kasus penggelapan getah karet PTPN.
“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan,” ujar Dony dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai muruah BUMN. Penghentian proses hukum merupakan salah satu dari tiga instruksi yang diberikan oleh Dony kepada Direksi PTPN.
Instruksi lain adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran.
Selain itu, PTPN harus merangkul Kakek Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Kakek Mujiran agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.
”Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” kata Dony.


















