Bukan tanpa alasan jika Supriyatno memberikan persetujuan kerja sama antara Bank Jateng dengan Sritex. Ia membeberkan bahwa ketika itu, Sritex adalah primadona bagi perbankan nasional maupun internasional.
Terlebih SCF sendiri merupakan produk yang transparan dan persetujuan yang diberikan olehnya sifatnya hanya plafon dan terkait pencairan serta monitoringnya ada pada kantor cabang.
“Saya pun selaku Direktur Utama pada saat itu tidak bisa melakukan intervensi terhadap sistem SCF, semuanya harus ada dasar pencairannya dan sudah dilakukan sesuai SOP oleh tim kantor cabang”, ujar Supriyatno.
Bahkan guna memitigasi risiko, pada MAK tahap ketiga dan keempat, Supriyatno bahkan menambahkan syarat khusus agar supplier terafiliasi tidak menyalahgunakan dana untuk membayar utang bank lain (clean up) serta tidak dipergunakan untuk tambahan modalnya Sritex.
Ketegangan
Ketegangan memuncak saat Jaksa JPU menyoal upaya verifikasi invoice supplier yang belakangan diduga dimanipulasi oleh Sritex. Dengan tenang namun tajam, Supriyatno yang didampingi kuasa hukum Yudi Riyanto, membeberkan bukti krusial berupa dokumen pernjanjian kerja sama SCF dengan Sritex dan dilengkapi SOP Bank Jateng.
Ada poin penting dalam perjanjian tersebut bahwa Bank Jateng secara eksplisit tidak memiliki kewajiban untuk mengecek supplier secara langsung.
“SCF adalah dana talangan. Semua validasi atas supplier adalah tanggung jawab sepenuhnya dari anchor (Sritex). Itu tertuang jelas dalam nota kerja sama,” cetusnya, mematahkan argumen soal kelalaian pengawasan di level pucuk pimpinan.




















