Dia menyebut majelis hakim telah mengambil sikap luar biasa dan menjadi tonggak industri perbankan untuk bekerja secara benar sekaligus menghapus stigma adanya kriminalisasi kebijakan dalam perbankan serta mengembalikan harkat dan martabat para bankir.
Di bagian lain, juasa hukum Yudi Riyanto juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas integritas Majelis Hakim karena semua fakta-fakta persidangan telah dipertimbangkan secara seimbang sehingga menghasilkan vonis yang berkeadilan, bukan hanya untuk Terdakwa, namun terhadap tegaknya sistem penerapan hukum yang ada.
”Kami juga mengucapkan terima kasih kepada penuntut umum. Tanpa adanya kerja keras penuntut umum yang membongkar adanya manipulasi laporan keuangan audited dari Sritex, niscaya keadilan ini akan sulit tercapai. Ini kerja keras dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum yang berhasil membuat terang jalannya persidangan: pada hari ini keadilan ditegakkan di ruang persidangan,” tandas Yudi bersama tim yang beranggotakan Panji Pridyanggoro sera Agung Gumelar.
Pada hari yang sama, Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan putusan bebas kepada mantan Direktur Utama Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp670 miliar.
***


















