Majelis hakim menilai Supriyatno sama sekali tidak terbukti mengintervensi tim analis maupun menekan Divisi Kepatuhan demi memuluskan kredit PT Sritex.
Selain itu, dia memaparkan fakta bahwa proses pengajuan kredit telah melalui tahapan analisis yang sesuai prosedur. Hakim menegaskan bahwa kegagalan bayar yang dialami PT Sritex adalah dampak dari rekayasa laporan keuangan yang terencana—sebuah variabel di luar kendali terdakwa.
“Kondisi tersebut bukan tanggung jawab terdakwa,” ujar hakim, sekaligus mematahkan segala tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.
Keadilan Menemukan Formatnya
Usai divonis bebas, Supriyatno menilai akhirnya keadilan menemukan formatnya khususnya untuk melihat perspektif apa yang terjadi di industri perbankan secara jernih. Persidangkan ini, kata dia, membuktikan keadilan Tuhan Yang Maha Esa masih ada di ruang sidang.
Dia mengungkapkan, keberanian majelis hakim untuk melihat secara faktual persidangan dengan pertimbangan para saksi ahli dan kenyataan yang ada di masyarakat telah menghadirkan dua realitas. Pertama, bisnis perbankan membuktikan dirinya telah bekerja dengan integritas yang baik. Yang kedua, ke depan yang perlu disempurnakan adalah bagaimana regulator mampu mengawal produk-produk yang dijadikan estimasi pihak bank.
”Kami berterima kasih kepada penegak hukum, kejaksaan agung, yang melihat secara teliti terhadap upaya-upaya pihak yang sengaja mendesain agar analisis yang dikerjakan teman-teman perbankan yang teliti dan rigid (bersih dan tertata), itu menjadi kabur,” ujarnya.


















