Revisi Perda Garis Sempadan, Bapemperda DPRD Jateng Libatkan BPJ Tegal

Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan BPJ wilayah Tegal Dinas PUPR Provinsi Jateng menggali masukan sebagai bahan penguatan Raperda tentang Garis Sempadan, Senin 4 Mei 20026 (foto: DPRD Jateng)
Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan BPJ wilayah Tegal Dinas PUPR Provinsi Jateng menggali masukan sebagai bahan penguatan Raperda tentang Garis Sempadan, Senin 4 Mei 20026 (foto: DPRD Jateng)

MATASEMARANG.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar diskusi dengan Balai Pengelola Jalan (BPJ) Wilayah Tegal Dinas PUPR Jateng untuk menggali masukan terkait revisi Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Garis Sempadan, Senin 4 Mei 2026.

Kunjungan dipimpin Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnaen bersama Wakil Ketua Masfui Masduki dan anggota, diterima Kepala BPJ Wilayah Tegal Api Diana Prasetiaji, Kabid Penataan Bina Konstruksi Wahyutoro Soetarno, serta tim Biro Hukum Provinsi Jateng.

BACA JUGA  Semarang Tuan Rumah Munas VI ADEKSI, Walikota Agustina: Ekonomi Tumbuh

Iskandar menegaskan revisi perda penting dilakukan seiring pesatnya pembangunan yang memicu kerusakan dan alih fungsi kawasan sempadan.

Bacaan Lainnya

“Garis sempadan harus jelas, baik dari sisi aturan maupun implementasi di lapangan,” ujarnya.

Masfui menambahkan, perhatian utama meliputi standar teknis, pemanfaatan teknologi informasi ruang, mitigasi bencana akibat perubahan iklim, serta pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

BACA JUGA  Piala Uber 2026: Tim Putri Melaju ke Perempat Final

Api Diana menjelaskan, tingkat kemantapan jalan di wilayah kerjanya mencapai 82 persen berdasarkan survei Triwulan I 2026.

Tahun ini, BPJ Tegal menangani proyek ruas Bandungsari–Penanggapan, Bandungsari–Salem, dan perbaikan jembatan Kali Krompeng di Kajen dengan anggaran Rp1,9 miliar.

Wahyutoro menyoroti kendala keterbatasan lebar jalan dan pemanfaatan sempadan oleh masyarakat tanpa koordinasi.

“Sanksi pelanggaran bukan kewenangan kami, melainkan Satpol PP,” jelasnya.

Anggota Bapemperda Ribut Budi Santoso menekankan revisi perda harus meningkatkan pemahaman masyarakat.

Pos terkait