MATASEMARANG.COM – Upaya hukum banding terhadap Putusan PTUN Semarang No. 100/G/2025/PTUN.Smg terkait sengketa ketidakpuasan pemberhentian direksi lama dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum agar tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai dengan prosedur evaluasi kinerja yang ditetapkan.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan tidak akan menghambat komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, hak masyarakat untuk mendapatkan akses air bersih yang lancar tetap menjadi prioritas utama.
“Kita menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan PDAM dikelola oleh tim yang profesional. Upaya banding ini merupakan langkah konstitusional kami demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan warga Semarang,” kata Agustina, Sabtu, 9 Mei 2026.
Secara regulasi, pengajuan banding ini secara otomatis menjadikan putusan tingkat pertama belum dapat dilaksanakan.
Berdasarkan Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009, ditegaskan bahwa hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht yang dapat dilaksanakan eksekusinya.
Wali Kota mengatakan status manajemen PDAM saat ini tetap sah dan memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan operasional perusahaan.
Hal ini menjadi jaminan bagi para mitra kerja maupun pelanggan agar tidak muncul keraguan dalam melakukan kerja sama teknis dengan manajemen yang menjabat.

















