200 Ribu Anak Kecanduan Judol Termasuk Bocah di Bawah 10 Tahun

MATASEMARANG.COM – Judi daring alias judol menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia. Pasalnya, yang kecanduan taruhan online ini bukan hanya penduduk dewasa tapi juga anak-anak. Bahkan puluhan ribu anak di bawah umur terjerat judol.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun menjadikan alarm serius bagi masa depan generasi muda.

BACA JUGA  Trik Lima Sekawan Sedot Duit Bandar Judol

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, lanjut Meutya, semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA  Muktamar Ricuh, Mardiono Terpilih Jadi Ketua Umum PPP Secara Aklamasi

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Ia menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.

BACA JUGA  Kementerian Komdigi Normalisasi Bersyarat Layanan Grok

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Pos terkait