MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pejabat Kabupaten Cilacap yang terdiri atas enam kepala dinas dan satu kepala badan. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya atau THR Forkopimda Kabupaten Cilacap yang melibatkan Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
“Pemeriksaan tujuh saksi bertempat di Polresta Cilacap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Para saksi tersebut adalah Kadis Dukcapil Cilacap yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Cilacap Annisa Fabriana (AF), Kepala DPMPTSP Cilacap Arida Puji Hastuti (APH), dan Kepala Dinas LH Cilacap Achmad Nurlaeli (AN).
Selanjutnya Kepala Diskominfo Cilacap Buddy Haryanto (BHO), Kepala Disparpora Cilacap Budi Narimo (BN), Kepala Dinsospppa Cilacap Moch. Ichlas Riyanto (MIR), serta Kepala BKPSDM Cilacap Bayu Prahara (BH).
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) forkopimda Kabupaten Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK. [Ant]




















