Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono.
Mobil dan Sepeda Motor Mewah Disita
KPK menyita lima aset terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan aset yang disita tersebut seperti satu unit sepeda motor merek Harley Davidson, satu unit mobil merek Rubicon, satu buah gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta, dan barang bukti elektronik berupa satu Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta.
“Sejumlah barang bukti diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. [Ant]


















