Eks Sekjen MPR Ditahan, Mobil Rubicon dan Harley Davidson Disita KPK

Kode “Uang Assalamu’alaikum”

KPK mengatakan Ma’ruf Cahyono diduga meminta imbalan kepada para calon vendor atau rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI dengan kode “uang assalamu’alaikum”.

“Para calon rekanan terlebih dahulu diminta fee (imbalan) oleh saudara MC dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamu’alaikum’, ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Usai Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka, Bupati Tulungagung Minta Maaf

Taufik menjelaskan besaran “uang assalamu’alaikum” tersebut sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang ingin dikerjakan para vendor.

Menurut dia, uang imbalan tersebut kemudian diterima Sekjen MPR RI periode 2016-2023 tersebut secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.

Sementara itu, dia mengatakan Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA  Kasus Dugaan Penipuan Seleksi Polri di Banyumas Berakhir Damai

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap MC untuk 20 hari pertama, terhitung 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Pos terkait