MATASEMARANG.COM – Kasus dugaan percaloan dalam seleksi anggota Polri yang sempat menyeret nama Dimas Wisanggeni (22), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, akhirnya berakhir damai.
Uang Rp125 juta yang sempat disetorkan sebagai syarat kelulusan dikembalikan secara utuh, sehingga korban memutuskan mencabut tuntutan hukum.
Dimas mengatakan bahwa persoalan ini tidak akan dilanjutkan ke jalur hukum.
“Masalah ini sudah selesai dan clear. Uang sudah dikembalikan utuh, saya cabut tuntutan. Ini menjadi pelajaran bagi saya,” ujarnya.
Kuasa hukum Dimas, Djoko Susanto menyebut pengembalian dana sesuai kesepakatan 3 x 24 jam menjadi dasar penyelesaian.
“Karena uang sudah dikembalikan utuh, maka kami selaku kuasa hukum menganggap persoalan ini sudah selesai. Tidak ada lagi tuntutan ataupun laporan lanjutan,” jelasnya.
Meski demikian, Djoko menekankan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat.
“Untuk menjadi anggota Polri tidak perlu jalur seperti ini. Semua proses resmi dilakukan transparan dan tanpa pungutan biaya. Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap janji kelulusan instan,” tegasnya.
Kasus bermula ketika Dimas dijanjikan kelulusan dalam seleksi Sekolah Calon Bintara (Secaba) Polri 2025 oleh seorang purnawirawan Polri berinisial B yang dikenalkan melalui dua oknum polisi aktif.
Ia diminta menyetorkan hingga Rp550 juta, namun baru mentransfer Rp125 juta sebelum akhirnya dinyatakan tidak lolos.
Janji pengembalian dana sempat tidak ditepati, hingga akhirnya Dimas melibatkan kuasa hukum.




















