KPK Sita 1 Juta Dolar AS yang Disiapkan untuk Pansus Haji DPR

Pansus haji
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang 1 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp17 miliar, yang mulanya disiapkan pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

“Kami sudah lakukan penyitaan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.

Achmad menjelaskan uang tersebut disita dari perantara berinisial ZA dan belum sempat dibagikan ke anggota Pansus Haji DPR RI.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Berbuat Asusila kepada Pasien, Dokter Kandungan Divonis 5 Tahun Penjara

“Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut mengenai hal tersebut, yakni dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar AS dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.

“Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi,” ujarnya.

BACA JUGA  Tilap Barang Bukti Rp11,7 Miliar, Eks Jaksa Divonis 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pos terkait