Kata Kejati Jateng usai Isu Pemeriksaan terhadap Polisi Pengelola SPPG

Kejati Jateng
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono. Antara

MATASEMARANG.COM – Ketegangan antarinstansi penegak hukum merembet ke daerah. Sebelumnya, Polda Jateng menyatakan bila ada polisi pengelola SPPG dipanggil Kejaksaan maka yang bersangkutan harus didampingi oleh Propram, Bidang Hukum, atau Irwasda.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan pihaknya tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah provinsi tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Sabtu, mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Berbau Tak Sedap, 80 Porsi MBG Dikembalikan ke SPPG

“Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” katanya.

Arfan juga membantah informasi mengenai adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pengelolaan SPPG.

“Hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain,” ujarnya.

Menurut dia, kegiatan yang dilakukan kejaksaan murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan di lapangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, serta sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA  LPPOM MUI Jateng: Banyak SPPG yang Belum Bersertifikat Halal

Ia menjelaskan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, maka data tersebut akan diterima dan dicatat. Sebaliknya, apabila tidak bersedia memberikan data, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.

Pos terkait