Arfan menegaskan Kejati Jawa Tengah berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Sebelumnya, beredar surat edaran yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Kasubbid Paminal Bidang Propam) Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap pengelola SPPG.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan banyak personel Polri yang menjadi pengelola SPPG sehingga diterbitkan sejumlah arahan. Salah satunya, personel Polri diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Selain itu, surat tersebut mengarahkan agar pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat dengan pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum), Propam, dan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda). [Ant]

















