Bupati Sukoharjo Terima Setoran Isentif Upah Pungut OPD Rp2,93 Miliar

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) menerima sekitar Rp2,93 miliar melalui skema pemotongan upah pungut dan setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD) selama menjabat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta setoran rutin dari sejumlah OPD.

“Ini juga berasal dari penerbitan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026,” kata Asep.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  DPR Desak Polri Proses Pemerkosa yang Paksa Korban Berdamai

Menurut Asep, penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah diduga dijadikan sarana untuk melakukan pemerasan melalui mekanisme “setoran upah pungut” di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

KPK menduga Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo berinisial RCH mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Asep mengatakan permintaan tersebut diduga meneruskan “tradisi” yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya.

BACA JUGA  Nadiem Tiba di Gedung KPK, Kali Ini Perkara Google Cloud

Atas perintah tersebut, RCH kemudian memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan sebagian upah pungut kepada Sekretaris BPKAD periode 2021–2026 berinisial ND, yang selanjutnya diserahkan kepada Etik.

Selain itu, KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial TRM mengelola “setoran rutin OPD”.

Pos terkait