“Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan ‘warisan’ dari bupati sebelumnya,” ujar Asep.
Menurut KPK, TRM mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk pada saat pemberian tunjangan hari raya (THR). TRM juga diduga menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan penggelembungan harga pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Selama periode 2024–2026, KPK mencatat Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD, terdiri atas Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Sementara itu, uang yang dihimpun RCH dari pemotongan upah pungut pada 2022–2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Atas penerimaan tersebut, Etik menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu dini hari pukul 02.38 WIB, dan langsung menahannya.
Penetapan tersangka Etik dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Pada awalnya KPK menyampaikan telah menangkap lima orang dalam operasi tersebut.
Namun, data itu kemudian diperbarui menjadi 18 orang yang diamankan, dengan sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. ***


















