KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Setelah Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut. (Ant)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Jelang Aksi 13 Agustus, Polresta Pati Amankan 181,2 Liter Arak

Pos terkait