Replik Jaksa: Nadiem Miliki Niat Jahat dan Tindak Lanjuti dengan Melawan Hukum

Disebutkan bahwa hal itu merupakan perwujudan asas actus non facit reum nisi mens sit rea atau suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika niatnya juga jahat, demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Tindakan tersebut dinilai mengakibatkan tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar, tetapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.

“Dengan demikian perbuatan-perbuatan tersebut merupakan ranah pidana murni dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi,” tutur JPU.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Sebut Merugikan, Eks Dirut ASDP: Menguntungkan Negara

Nadiem terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

BACA JUGA  Sindikat Pengedar Uang Palsu di Pasar Tradisional Terungkap

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Pos terkait