Datangi Polda Metro Jaya, Islah Bahrawi: Tak Ada Niat Menghasut

​Islah menyebutkan proses hukum yang ia jalani saat ini baru bersifat klarifikasi awal, sehingga prosesnya berupa tanya jawab secara verbal dan belum ada dokumen pembuktian khusus yang diserahkan kepada tim penyidik.

​Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani.

“Iya, benar, dilaporkan Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta pada 9 April 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Penegakan Hukum Operasi Patuh Candi 2025 Mengedepankan Tilang Elektronik

Akan tetapi, dia belum dapat menjelaskan secara rinci laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026 tersebut.

Pasal 246 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 berisi tentang KUHP baru yang mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan.

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah. [Ant]

Pos terkait