“Hak untuk Dilupakan” Masuk dalam RUU HAM

Framing media
Ilustrasi framing media. Freepik

Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi penting di era digital ketika informasi lama tetap tersimpan dan mudah diakses, bahkan bertahun-tahun setelah suatu perkara selesai atau diputus tidak terbukti.

Ia mencontohkan, seseorang yang pernah diberitakan terlibat kasus hukum, namun kemudian dinyatakan tidak bersalah, tetap berpotensi mengalami stigma sosial karena jejak digital yang terus muncul di ruang publik.

“Jadi, kalau di pengadilan ternyata tidak terbukti yang bersangkutan bersalah, tapi karena media sudah memvonis dia bersalah kemudian tersimpan dalam dokumen, tersimpan digitalnya itu bisa dihapus,” katanya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ketika Nenek Mencuri TV 30 Inci di Toko lalu Viral di Media Sosial

Pigai menambahkan, regulasi ini juga diarahkan untuk melindungi korban dari praktik framing (pembingkaian) negatif yang tidak melalui proses peradilan yang adil.

“Seseorang yang jadi korban framing negatif bisa mengajukan untuk penghapusan digitalnya di media sosial,” kata dia.

Ia menilai, penguatan aspek hak digital dalam revisi UU HAM merupakan bagian dari adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi informasi, sekaligus memastikan prinsip keadilan tetap terjaga dalam ruang digital. [Ant]

Pos terkait