20 Tahun Malang Melintang Membuat Senjata Api Rakitan, Ki Bedil Akhirnya Ditangkap

MATASEMARAMG.COM – Setelah 20 tahun malang melintang membuat senjata api rakitan, Ki Bedil akhirnya dibekuk polisi. Dari julukannya saja sebagai Ki Bedil, itu sudah menunjukkan keahlian yang diakui oleh para pemesannya dalam membuat bedil.

Namun, Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri) akhirnya menghentikan praktik ilegal Ki Bedil. Polisi menangkap TS alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA  Kejagung Berhentikan Kepala Kejari, Kasi Intel, dan Kasi Datun yang Ditangkap KPK

“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Bacaan Lainnya

Arsya menjelaskan Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver atau pistol.

“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan, red.), dan pemburu liar,” katanya menambahkan.

BACA JUGA  Fakta Baru Sidang Korupsi Mbak Ita: Ada Praktik Uang Terima Kasih

Oleh sebab itu, dia mengatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senpi ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa penangkapan Ki Bedil bermula dari operasi penindakan pada Senin, 6 April 2026.

Pada saat itu, lanjut dia, Polri melakukan penangkapan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar.

Di lokasi tersebut, tim menangkap terduga pelaku berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jual beli senpi ilegal.

Pos terkait