MATASEMARANG.COM – Tim Satuan Tugas (Satgas) Monitoring Desa Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar penilaian berkala di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026.
Kegiatan evaluasi dua tahunan ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan komitmen perangkat dan warga desa sejak Banyubiru resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi pada tahun 2022 lalu.
Ketua Tim Monitoring KPK, Aris Arham, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sebelum nantinya dilakukan penilaian ulang secara menyeluruh (re-assessment) pada tahun 2027.
“Tujuan kunjungan hari ini untuk memastikan Kepala Desa, perangkat desa, dan masyarakat Banyubiru masih komitmen dan konsisten menjalankan komponen dan indikator Desa Anti Korupsi,” kata Aris Arham di Pendapa Kantor Desa Banyubiru.
Hasil evaluasi menunjukkan Desa Banyubiru secara konsisten menerapkan lima komponen utama yang disyaratkan KPK, mencakup tata kelola pemerintahan desa, pengawasan stakeholder, kualitas pelayanan publik, partisipasi aktif masyarakat, hingga penguatan kearifan lokal.
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah mengatakan Pemkab Semarang berkomitmen dalam mereplikasi nilai-nilai integritas ke seluruh wilayah.
“Nilai anti korupsi harus menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Replikasi Desa Anti Korupsi di Kabupaten Semarang terus tumbuh, seperti penghargaan untuk Desa Sraten pada 2023 dan 20 desa lainnya pada 2024,” terangnya.
Kepala Desa Banyubiru, Sri Anggoro Siswaji, menyambut baik hasil penilaian tersebut dan berjanji akan terus memperluas sosialisasi budaya anti korupsi melalui kanal digital dan jaringan media massa.

















