Febrie Melawan, Akan Ajukan Praperadilan

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.

“Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” katanya.

Sementara itu, dalam permohonan praperadilan kedua, ia mengatakan tim kuasa hukum akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polisi Sita Puluhan Miliaran Rupiah dari Kafe dan Tempat Penukaran Uang

“Tim advokat berpendapat, terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik,” ucapnya.

Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPO dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama. [Ant]

Pos terkait