MATASEMARANG.COM – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang. Gugatan ini terkait dugaan penghentian penyelidikan kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Iwan Budi Paulus, yang terjadi pada 2022.
Sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Nakhrowi Mukhlis.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan tersebut, kedua termohon tidak menghadiri persidangan.
Meski demikian, menurut Nakhrowi, sudah ada surat pemberitahuan dari Polda Jawa Tengah tentang alasan ketidakhadiran tersebut.
“Untuk menunggu kehadiran termohon, sidang ditunda pekan depan,” katanya.
Usai sidang, kuasa hukum LP3HI Boyamin Saiman menyayangkan ketidakhadiran kuasa dari kedua termohon. Padahal, ada cukup waktu sekitar tiga pekan sejak gugatan tersebut didaftarkan.
Ia mengatakan dalam gugatan yang disampaikan itu meminta hakim untuk memutuskan agar para termohon menuntaskan penyelidikan kasus kematian Iwan Budi Paulus yang diduga sebagai korban pembunuhan itu.
“Melalui gugatan ini kami ingin meminta kejelasan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas kasus yang mangkrak bertahun-tahun tersebut,” katanya.
Sebelumnya, sesosok jasad ditemukan terbakar bersama sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 8 September 2022.
Bersama dengan jasad dan sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas milik Iwan Budi tersebut ditemukan papan nama identitas serta telepon seluler yang diduga milik Iwan Budi Paulus.


















