Sementara beberapa anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi telah mencabut keterangannya, sehingga penyidik terus mendalami fakta-fakta yang ada untuk memperkuat pembuktian.
Polresta Pati juga membuka posko pengaduan guna memudahkan proses pelaporan.
Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti. Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kasus dugaan pencabulan bermula dari laporan korban pada 2024. Namun, dalam perjalanannya sempat mengalami kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik keterangannya sehingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.
Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***


















