MATASEMARANG.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum KPK yang enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Menanggapi pemeriksaan Dewas KPK terhadap penyidik, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan tidak mempermasalahkannya.
Dewas KPK sebelumnya memeriksa mereka untuk mendalami dugaan enggan memanggil Bobby Nasution dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Enggak ada masalah. Itu kan proses. Ya, namanya proses karena ada mungkin masyarakat yang melaporkan, orang yang melakukan atau menganggap sebagai sebuah keluhan, dan lain-lain, silakan. Ya, berproses saja,” ujar Setyo usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.
Ia meyakini Dewas dalam memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga JPU telah melakukannya sesuai dengan prosedur.
“Kami juga akan menyikapi sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab daripada para penyidik. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).


















