Beda Penyiksaan dan Penganiayaan dalam KUHP Menurut Ombudsman RI

Menurut dia, pengaturan tersebut menegaskan bahwa penyiksaan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan berbeda dari penganiayaan sehingga memberikan dasar hukum yang lebih tegas untuk menindak aparat atau pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya.

Sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI menekankan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib mencegah segala bentuk penyiksaan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan yang berkeadilan.

Syafrida meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel agar mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Kamboja dan China

Ia juga mengecam tindakan penyekapan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental serta mendesak aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan tanpa penundaan yang tidak perlu.

Sebelumnya, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyatakan kondisi YTR (29), korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan selama tiga tahun oleh kekasihnya di Kabupaten Bandung, berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif dan kini memasuki tahap pemulihan sebelum menjalani operasi. [Ant]

Pos terkait