Dirjen Bea Cukai Terima Suap Rp21 Miliar dari Blueray

Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deddy Kurniawan (kanan) dan Andri (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

“Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutur Nofalinda.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu pada tahun 2025-2026, John Field terbukti memberikan suap senilai total Rp91,77 miliar kepada para pejabat Bea Cukai.

Suap diberikan John bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu Rumah Kos

Oleh karena itu, John Field divonis pidana selama dua tahun penjara beserta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Sementara, Dedy dan Andri masing-masing satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara serta Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Dengan demikian, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [Ant]

Pos terkait