KPK: Masih Ada Pungli dan Titipan pada SPMB

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, berdasarkan pemetaan risiko, masih ditemukan praktik pungutan liar hingga titipan calon siswa pada sistem penerimaan murid baru (SPMB).

Oleh sebab itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan surat edaran tersebut merupakan upaya pencegahan agar SPMB berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dewan Penyantun Pendidikan Unnes Berikan Beasiswa bagi 400 Mahasiswa

Menurut dia, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.

“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar dia.

Sementara itu, KPK menjelaskan modus praktik pungli dimulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, KPK menemukan praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili atau tempat tinggal, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

BACA JUGA  KPK Dalami Keterlibatan 18 Anggota DPR 2019--2024 pada Proyek DJKA

Di sisi lain, malaadministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

KPK kemudian melalui surat edaran tersebut berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi dengan modus-modus tersebut. [Ant]

Pos terkait