Pemkot Semarang Prioritaskan Perlindungan dan Pemulihan Korban Perundungan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan (matasemarang.com/ Lia Dina)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan (matasemarang.com/ Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Keprihatinan mendalam atas dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang siswa di salah satu SMP swasta di Kota Semarang turut diungkapkan oleh Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng.

Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan melindungi tumbuh kembang setiap anak, sehingga segala bentuk kekerasan maupun perundungan tidak boleh mendapat tempat di dunia pendidikan.

Sebagai bentuk respons cepat atas arahan Wali Kota, Dinas Pendidikan Kota Semarang langsung menerjunkan tim untuk melakukan visitasi ke rumah korban.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tangani Banjir, Gubernur Jateng Panggil Wali Kota Semarang dan Bupati Demak

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kondisi psikologis korban, memberikan pendampingan yang diperlukan, sekaligus menjamin hak anak untuk tetap memperoleh layanan pendidikan selama proses penanganan berlangsung.

“Ibu wali kota memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. Keselamatan, pemulihan, dan masa depan anak menjadi prioritas utama. Pemerintah Kota Semarang berkomitmen memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Ahsan, Senin, 29 Juni 2026.

Ahsan mengatakan, Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, keluarga korban, serta berbagai pihak terkait untuk mendalami kronologi kejadian. Pendampingan psikologis juga diberikan melalui Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) agar proses pemulihan mental korban dapat berjalan secara optimal.

BACA JUGA  Ini Dia Sri Husodo, Guru SMP Nasima Semarang yang Menang Lomba Cipta Mars MTQ Nasional

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Dinas Pendidikan telah melakukan visitasi ke rumah korban dan berkoordinasi erat dengan pihak sekolah. Kami memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis secara maksimal sekaligus tetap mendapatkan hak atas pendidikan melalui penyesuaian proses pembelajaran sesuai kondisinya,” kata dia.

Pos terkait