Pemerintah Kota Semarang juga akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang kini ditangani aparat kepolisian. Pemkot tidak akan mengintervensi jalannya penyidikan, namun meminta seluruh pihak untuk bersikap kooperatif agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Dinas Pendidikan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak sekolah agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Selain fokus pada penanganan korban, Wali Kota Agustina juga menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan di Kota Semarang.
Pemerintah Kota akan memperkuat implementasi Sekolah Ramah Anak, mengoptimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), meningkatkan pengawasan guru, serta memperketat pengawasan pada area-area yang berpotensi menjadi titik rawan, seperti toilet sekolah.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di sekolah. Hasil evaluasi akan menjadi dasar pembinaan maupun tindakan administratif yang diperlukan, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tutur Ahsan.
Pemerintah Kota Semarang berkomitmen membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, setiap anak berhak tumbuh, belajar, dan berkembang di sekolah dengan rasa aman, sehingga upaya pencegahan bullying harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.


















