MATASEMARANG.COM – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial (AI) dalam Pendidikan.
Pemerintah mengatur lebih rinci tentang penggunaan akal imitasi itu dalam pendidikan agar AI tidak malah mendegradasi tujuan pendidikan itu sendiri.
Menanggpi SKB Tujuh Menteri tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan mendukung kebijakan tersebut.
“Kami memandang kebijakan dalam SKB tujuh menteri yang membatasi penggunaan AI instan bagi pelajar SD hingga SMA sebagai langkah antisipatif yang tepat untuk melindungi proses belajar anak,” kata Hetifah dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Hetifah menilai kemudahan memperoleh jawaban secara instan melalui AI dapat menghambat berkembangnya kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik siswa.
Ia menyebut kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan fondasi pendidikan dasar tidak boleh dikalahkan oleh kemudahan teknologi yang berpotensi membuat proses belajar menjadi dangkal.
“Pendidikan harus tetap menempatkan proses berpikir, eksplorasi, dan pemahaman sebagai hal utama dalam pembelajaran,” ujar Hetifah dikutip Antara.
Dalam implementasinya Hetifah meminta pengawasan dalam hal penggunaan AI bagi pelajar tidak hanya dibebankan kepada satu pihak. Oleh karena itu ia mendorong adanya pendekatan kolaboratif antara sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah.
Menurut dia, sekolah perlu merancang tugas yang lebih menekankan pada proses dan kemampuan analisis siswa. Di sisi lain, menurutnya, orang tua juga perlu berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gawai di rumah.


















