MA Tolak Kasasi Dosen FK Undip dalam Kasus Pemerasan di PPDS

Mahasiswi PPDS Undip
Sejumlah lilin menghiasi poster duka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berinisial ARL (30) dengan dugaan perundungan saat aksi lilin sebagai simbol berkabung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) di Lapangan Widya Puraya UNDIP, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024). ANTARA FOTO/AJI STYAWAN

MATASEMARANG.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan Pendidikan Kedokteran Universitas Diponegoro. MA memperkuat putusan hukuman pidana penjara sebelumnya di Pengadilan Tinggi Semarang yang memvonis 4 tahun penjara.

Menanggapi vonis MA tersebut, Kementerian Kesehatan menyatakan, “Kemenkes mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas.”

BACA JUGA  5 Tips Menjaga Kesehatan di Musim Hujan dari Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman di Jakarta, Jumat, menyebutkan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, almarhumah Aulia Risma Lestari.

Bacaan Lainnya

Dia menyebutkan, terdakwa Taufik Eko Nugroho diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

BACA JUGA  FTP Universitas Semarang Gelar Pelatihan Jurnalistik

Adapun putusan MA tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2). Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara.

Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.

Perkara ini sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.

Pos terkait