Vonis untuk Mahasiswa Senior PPDS
Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni mahasiswi senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Zara Yupita Azra dan staf administrasi PPDS Sri Maryani.
Putusan terhadap para terdakwa tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.
Aji menyebutkan Kementerian Kesehatan menjadi pihak yang pertama kali membongkar kasus ini melalui investigasi internal dan melaporkannya ke pihak kepolisian guna memutus rantai praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan residensi.
Aji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dikutip Antara.
Kemenkes menekankan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.
“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” kata Aji. ***


















