Madrasah Diwajibkan Bentuk Satgas Anti Kekerasan

ilustrasi santri (foto: Pemprov Jateng)
ilustrasi santri (foto: Pemprov Jateng)

MATASEMARANG.COM – Seluruh madrasah dan pondok pesantren di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara diminta membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut nota kesepakatan antara Kemenag Jepara dan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk memperkuat perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo dan Kepala Kantor Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin di Aula Kantor Kemenag Jepara, Senin 29 Juni 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri tentang Pemanfaatan AI dalam Pendidikan

Akhsan Muhyiddin menegaskan, setiap lembaga pendidikan wajib membentuk satgas melalui surat keputusan.

Tim tersebut bertugas mendukung upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadi dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Satgas itu juga kami minta dilaporkan kepada Kemenag,” ujarnya.

Ia menambahkan, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.

“Ketika lingkungan pendidikan sudah aman, anak-anak dapat belajar tanpa rasa takut dan tumbuh menjadi generasi berkarakter,” katanya.

BACA JUGA  Anak Punk Bakal Dimasukkan ke Sekolah Rakyat, Digembleng Pendidikan Semi Militer

Bupati Jepara Witiarso Utomo menekankan pentingnya pengawasan bersama untuk mencegah kekerasan di madrasah dan pesantren.

“Harapan kami, orang tua merasa aman menitipkan pendidikan anak-anaknya. Pengawasan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Selain penandatanganan nota kesepakatan, kegiatan juga diisi sosialisasi kurikulum seni ukir dan pengelolaan sampah sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter.

Pos terkait