Sekolah Dilarang Jual Seragam

MATASEMARANG.COM – Tahun ajaran baru berbagai jenjang pendidikan segera tiba. Kebutuhan seragam sekolah menjadi bagian tak terpisahkan dalam tahun ajaran baru ini.

Bagi sebagian orang tua siswa, pengadaan seragam yang dilakukan oleh sekolah kerap menjadi beban lantaran harganya lebih mahal dibandingkan harga pasar.

Tidak ingin memberi beban tambahan orang tua siswa, Pemerintah Kabupaten Temanggung melarang keras sekolah negeri dan swasta menjual seragam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Daftar SD Swasta Gratis di Kota Semarang Tahun 2025

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono menegaskan larangan seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah di daerah itu menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.

“Mereka bebas membeli seragam di mana saja sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi, tanpa ada kewajiban membeli melalui sekolah maupun komite. Kami menegaskan bahwa sekolah dan komite tidak diperbolehkan menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik. Orang tua memiliki kebebasan untuk memperoleh seragam dari penyedia mana pun,” katanya di Temanggung, Jumat.

BACA JUGA  UNDIP dan National University of Singapore Gali Biodiversitas Karimunjawa

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar yang berpotensi membebani orang tua siswa maupun calon murid karena pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid.

Larangan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Dindikpora dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Sekolah diminta fokus pada penyelenggaraan layanan pendidikan, bukan melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau keluhan dari masyarakat.

Pos terkait