Sekolah Dilarang Jual Seragam

“Jadi untuk pengadaan seragam kami sudah memberikan surat edaran ke sekolah-sekolah, bahwa sekolah tidak boleh mengkoordinir seragam, kalau memang mau membeli seragam kami menyerahkan kepada orang tua,” katanya.

Melalui kebijakan ini tidak ada lagi praktik penjualan seragam yang dapat menimbulkan persepsi adanya kewajiban atau tekanan kepada orang tua siswa.

Selain itu, kebijakan tersebut mampu menciptakan iklim pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tim PKM Unsoed Cegah Stunting lewat Edukasi dan Inovasi Pangan ‘LoWiPro’

Dindikpora juga mengimbau seluruh kepala sekolah mematuhi ketentuan tersebut serta memastikan tidak ada praktik penjualan seragam yang melibatkan sekolah maupun komite.

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta melaporkan kepada Dindikpora untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Temanggung berharap proses penerimaan peserta didik baru dapat berlangsung lebih tertib, transparan, serta tidak menambah beban ekonomi bagi orang tua, sehingga seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa hambatan biaya yang tidak semestinya,” katanya. [Ant]

Pos terkait